Susno Yakin Hakim Objektif

Persoalkan Keabsahan Penangkapan-Penahanan

Susno Yakin Hakim Objektif
Susno Yakin Hakim Objektif
JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini (24/5) akan menggelar sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Komjen Susno Duadji. Sidang akan dilaksanakan secara terbuka mulai pukul 10.00. Dalam gugatannya, Susno mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan atas dirinya oleh Mabes Polri pada 10 Mei lalu. "Materi gugatan (siding praperadilan) terkait soal penahanan. Belum masuk ke inti kasusnya," ujar salah seorang pengacara Susno, Muhammad Assegaf, kemarin (23/5).

Menurut Assegaf, tim pengacara siap menghadapi argumentasi penyidik Mabes Polri di pengadilan. "Dari sisi prosedural, penahanan Pak Susno jelas bermasalah. Karena itu, kami yakin majelis hakim akan memutus dengan bijak," kata mantan pengacara almarhum Presiden Soeharto tersebut. Dia lantas menyebut beberapa kejanggalan alasan penahanan, seperti keterangan yang berbeda antara saksi Syahril Djohan dan Syamsurizal Mokoagow.

Secara terpisah, staf ahli Kapolri Dr Chairul Huda menjelaskan bahwa penyidik sudah tepat melakukan penahanan terhadap Susno. "Kalaupun diuji di praperadilan, dasarnya (penahanan Susno) kuat sekali," katanya.

Pengajar pascasarjana hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menjelaskan, tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang dilanggar penyidik tim independen. Bahkan, kata Huda, penyidik sekarang mendalami dugaan keterlibatan Susno dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan.

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini (24/5) akan menggelar sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News