Sutinah Sidak, Langsung Menyebut Jenis Sanksi untuk ASN Bandel
jpnn.com, MAMUJU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Mamuju. Provinsi Sulawesi Barat, yang menambah libur Idulfitri 1442 Hijriah, tunjangan kinerjanya selama sebulan tidak dibayarkan.
"Kehadiran ASN dilingkup pemkab Mamuju cukup menggembirakan, meskipun demikian terdapat ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja setelah lebaran ini," kata Bupati Mamuju Sutinah Suhardi di Mamuju, Senin (17/5).
Sutinah mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mamuju,
Dikatakan, ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja dan menambah waktu liburan lebaran tanpa ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka akan diberikan sanksi tegas.
"ASN yang menambah liburan lebaran tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi tegas yakni tunjangan kinerja selama satu bulan tidak dibayarkan, karena sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak menambah liburan lebaran," katanya.
Ia berharap agar ASN yang masuk kerja dapat menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat.
"ASN diminta untuk untuk senantiasa meningkatkan motivasi kerjanya dalam melaksanakan pembangunan di Mamuju," katanya. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Bupati Mamuju Sutinah Suhardi secara tegas menyatakan ASN yang menambah libur Idulfitri bakal terkena sanksi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB
- 20 PPPK BPJPH Dilantik, Aqil Irham: Terapkan Nilai-Nilai AKHLAK dalam Bertugas
- 5 Berita Terpopuler: Pintu Tol Honorer jadi ASN Terbuka, Nasib P1-P4 Bagaimana? BKN Mengungkapkan Sesuatu
- Usulan Perincian Kebutuhan PNS & PPPK 2024 Diperpanjang Lagi, BKN Ungkap Penyebabnya
- Profil Yudia Ramli, Plh Kapuspen Kemendagri yang Dilantik jadi Pj Bupati Sumedang