Sutinah Sidak, Langsung Menyebut Jenis Sanksi untuk ASN Bandel

Sutinah Sidak, Langsung Menyebut Jenis Sanksi untuk ASN Bandel
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MAMUJU - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Mamuju. Provinsi Sulawesi Barat, yang menambah libur Idulfitri 1442 Hijriah, tunjangan kinerjanya selama sebulan tidak dibayarkan.

"Kehadiran ASN dilingkup pemkab Mamuju cukup menggembirakan, meskipun demikian terdapat ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja setelah lebaran ini," kata Bupati Mamuju Sutinah Suhardi di Mamuju, Senin (17/5).

Sutinah mengatakan, pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Mamuju,

Dikatakan, ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja dan menambah waktu liburan lebaran tanpa ada alasan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka akan diberikan sanksi tegas.

"ASN yang menambah liburan lebaran tanpa alasan yang jelas akan diberikan sanksi tegas yakni tunjangan kinerja selama satu bulan tidak dibayarkan, karena sebelumnya sudah diperingatkan untuk tidak menambah liburan lebaran," katanya.

Ia berharap agar ASN yang masuk kerja dapat menjalankan tugas sebagai abdi masyarakat.

"ASN diminta untuk untuk senantiasa meningkatkan motivasi kerjanya dalam melaksanakan pembangunan di Mamuju," katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Bupati Mamuju Sutinah Suhardi secara tegas menyatakan ASN yang menambah libur Idulfitri bakal terkena sanksi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News