Suwarni Ucapkan Selamat Jalan Saat Habisi Anaknya yang Sedang Tidur, Motifnya Terungkap

Suwarni Ucapkan Selamat Jalan Saat Habisi Anaknya yang Sedang Tidur, Motifnya Terungkap
Wakil Kepala Polres Sragen Kompol Iskandarsyah saat memberikan keterangan kasus pembunuhan anak kandung sendiri dalam konferensi pers, di Mapolres Sragen, Selasa (4/10/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto

Polisi setelah mendapatkan laporan langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku dan kemudian memeriksa tiga saksi. Dua di antaranya adalah anggota keluarga pelaku dan satu orang lainnya adalah ketua RT setempat.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bongkahan cor semen seberat 5 kg, sebuah cangkul dengan kondisi patah, dua buah handphone, tikar, dan tali serta tangga bambu.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan. Dia diancam dengan Pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.(antara/jpnn)

Motif kasus pembunuhan yang dilakukan ibu terhadap anaknya Supriyanto, 40, warga Dukuh Tlobongan, Desa/Kecamatan Sidoharjo, Sragen, Jateng, terungkap, Selasa.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News