Swasta Berpeluang Beli Saham Newmont

Swasta Berpeluang Beli Saham Newmont
Swasta Berpeluang Beli Saham Newmont
JAKARTA – Pembelian 17 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ternyata tidak hanya diperuntukkan kepada Pemerintah Indonesia maupun kepada perusahaan BUMN semata. Pihak swasta juga memiliki peluang yang sama untuk membeli saham perusahaan tambang yang berkantor pusat di AS tersebut. Hanya saja, secara prosedural memang pihak NNT terlebih dahulu menawarkan pembelian saham tersebut kepada Pemerintah Indonesia.

Presiden Direktur PT Newmont Pacific Nusantara (NPN), Martiono Hadianto menjelaskan, NNT tidak akan memberi syarat yang banyak kepada calon pembeli saham divestasi ini. Artinya, yang penting bagi calon pembeli itu adalah memiliki dana yang cukup untuk membayar saham.

''Tapi itu semua kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk mengaturnya. Yang penting, pada prinsipnya kita berikan penawaran yang pertama kepada Pemerintah Indonesia. Terkait siapa nanti yang berminat untuk membeli, bagi kami tidak ada masalah. Artinya, pemerintah juga boleh, BUMN boleh, perusahaan swasta nasional juga boleh,'' kata Martiono.

Seperti diketahui, bahwa sesuai kontrak karya (KK) yang diteken tahun 1986 lalu, NNT diwajibkan untuk menjual 51 persen sahamnya mulai tahun 2006 hingga 2010 kepada institusi Indonesia. Mengingat 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional, Jusuf Merukh, berarti NNT hanya mempunyai kewajiban untuk menjual sisa sahamnya sebanyak 31 persen sebanyak lima kali dalam lima tahun.

JAKARTA – Pembelian 17 persen divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) ternyata tidak hanya diperuntukkan kepada Pemerintah Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News