SY Mencabuli 2 Kakak Beradik Sejak 2020, Simak Pengakuannya kepada Polisi

SY Mencabuli 2 Kakak Beradik Sejak 2020, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Pelaku diringkus polisi. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Selain itu, kata Kompol Alfian, untuk melayani nafsu bejat pelaku SY, korban diberi imbalan mulai Rp 10.000 hingga Rp 25.000.

Aksi bejat itu pertama kali dilakukan SY yang bekerja sebagai tukang ojek pada malam hari saat mengantar kedua korban.

Perbuatan bejat itu dilakukan SY pada Februari 2020 hingga Januari 2021.

"Pelaku sudah sepuluh kali mencabuli dan menyetubuhi kedua korban," jelas Kompol Alfian.(antara/jpnn)

SY ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Banjarmasin berdasarkan laporan ibu kandung kedua korban.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News