SY Mencabuli 2 Kakak Beradik Sejak 2020, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Senin, 22 Februari 2021 – 02:50 WIB
Selain itu, kata Kompol Alfian, untuk melayani nafsu bejat pelaku SY, korban diberi imbalan mulai Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Aksi bejat itu pertama kali dilakukan SY yang bekerja sebagai tukang ojek pada malam hari saat mengantar kedua korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan SY pada Februari 2020 hingga Januari 2021.
"Pelaku sudah sepuluh kali mencabuli dan menyetubuhi kedua korban," jelas Kompol Alfian.(antara/jpnn)
SY ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Banjarmasin berdasarkan laporan ibu kandung kedua korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Teror Buaya di Pantai Bikin Wisatawan Waswas
- Ribuan PPPK Terima SK Pengangkatan, Silakan Bandingkan Komposisi Formasinya
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun