SY Mencabuli 2 Kakak Beradik Sejak 2020, Simak Pengakuannya kepada Polisi

jpnn.com, BANJARMASIN - Tim dari Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap SY (48), pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur pada Kamis (18/2) sore, sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Parmadi mengatakan, SY dijerat dengan pasal 82 dan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kompol Alfian di Banjarmasin, Minggu (21/2).
Setelah ditangkap, SY langsung menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Tersangka SY yang merupakan warga Banjarmasin itu juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta setempat.
Perbuatan bejat SY sebelumnya dilaporkan ibu kandung kedua korban ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.
Kepada penyidik, pelaku telah mengakui perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur inisial NB (10) dan NL (12).
Kedua korban yang disetubuhi SY itu merupakan kakak beradik.
SY ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Banjarmasin berdasarkan laporan ibu kandung kedua korban.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri