Ya Tuhan, S Ditangkap karena Diduga Mencabuli 5 Putri Kandungnya
jpnn.com, MEDAN - Seorang ayah berinisial S (38) ditangkap tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara terkait kasus pencabulan.
S yang merupakan warga Medan Perjuangan disangka telah melakukan pemerkosaan terhadap lima orang putri kandungnya.
Kasus ini dilaporkan ibu kandung korban ke Polrestabes Medan pada 11 Februari 2021 lalu.
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP M Ginting mengatakan penangkapan tersangka S menindaklanjuti laporan ibu korban yang menyebut kelima anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya.
AKP Ginting menyebutkan, S ditangkap di kediamannya pada Kamis (18/2), setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
"Kelima putri yang dilecehkan pelaku, yakni N (14),VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4)," kata Ginting di Medan, Jumat (19/2).
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka S melakukan perbuatan bejatnya itu pada malam hari ketika anak-anaknya tertidur lelap.
Diketahui juga bahwa ibu korban sudah meninggalkan tersangka S sejak Juli 2020 lantaran masalah rumah tangga.
Tersangka S ditangkap tim unit PPA Polrestabes Medan berdasarkan laporan ibu korban.
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut
- Mbak NW Raup Rp 355 Juta dari Hasil Menipu Warga Simalungun dengan Modus Masuk TNI
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?