Ya Tuhan, S Ditangkap karena Diduga Mencabuli 5 Putri Kandungnya

Ya Tuhan, S Ditangkap karena Diduga Mencabuli 5 Putri Kandungnya
Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan memeriksa tersangka S (sebelah kiri). (ANTARA/HO)

"Dalam proses pemeriksaan, selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar," jelas Ginting.

Sejak perpisahan ibu korban dengan S, anak-anak mereka tinggal bersama tersangka. Termasuk seorang abang korban berusia 15 tahun.

"Dalam kasus pencabulan itu, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.(antara/jpnn)

Tersangka S ditangkap tim unit PPA Polrestabes Medan berdasarkan laporan ibu korban.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News