Ya Tuhan, S Ditangkap karena Diduga Mencabuli 5 Putri Kandungnya
Sabtu, 20 Februari 2021 – 02:10 WIB

Personel Unit PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan memeriksa tersangka S (sebelah kiri). (ANTARA/HO)
"Dalam proses pemeriksaan, selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar," jelas Ginting.
Sejak perpisahan ibu korban dengan S, anak-anak mereka tinggal bersama tersangka. Termasuk seorang abang korban berusia 15 tahun.
"Dalam kasus pencabulan itu, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.(antara/jpnn)
Tersangka S ditangkap tim unit PPA Polrestabes Medan berdasarkan laporan ibu korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Modus MF, Dokter Kandungan Pelaku Pelecehan di Garut, Tawarkan Bumil USG Gratis