Ya Tuhan, S Ditangkap karena Diduga Mencabuli 5 Putri Kandungnya
Sabtu, 20 Februari 2021 – 02:10 WIB
"Dalam proses pemeriksaan, selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar," jelas Ginting.
Sejak perpisahan ibu korban dengan S, anak-anak mereka tinggal bersama tersangka. Termasuk seorang abang korban berusia 15 tahun.
"Dalam kasus pencabulan itu, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.(antara/jpnn)
Tersangka S ditangkap tim unit PPA Polrestabes Medan berdasarkan laporan ibu korban.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Bacagub Sumut dari PDIP
- 10 Orang Jaringan Narkoba Ditangkap Polres Tanjungbalai
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- AKBP Budi Setiyono Berangkatkan Puluhan Warga Rohul Mudik Gratis ke Sumbar dan Sumut