EW Tersangka Korupsi Rp 2,7 Miliar, Tetapi Belum Ditahan karena Terlibat Kecelakaan

EW Tersangka Korupsi Rp 2,7 Miliar, Tetapi Belum Ditahan karena Terlibat Kecelakaan
Ilustrasi - Tindak pidana korupsi (ANTARA/HO/20)

jpnn.com, MEDAN - Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Sumatera Utara berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

EW disangka telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2,7 miliar.

"Kejari Medan telah meningkatkan status kasus korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional ke tahap penyidikan," kata Kajari Kota Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Bondan Subrata, di Medan, Jumat (19/2).

Menurut Bondan, EW ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor: 02/L.2.10/Fd.2/01/2021 tanggal 4 Februari 2021.

Setelah penyidik selesai melengkapi berkas perkara tersangka EW, kasus ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Namun, penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka EW lantaran baru terlibat kecelakaan.

"Karena tersangka EW mengalami kecelakaan dan masih dalam perawatan medis. Kita tunggu saja setelah tersangka sembuh," ucap Bondan.(antara/jpnn)

EW ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News