IR Tersangka Korupsi Pengelolaan Dividen Senilai Rp 70 Miliar

IR Tersangka Korupsi Pengelolaan Dividen Senilai Rp 70 Miliar
Ilustrasi korupsi. Foto: (ANTARA/HO/20)

jpnn.com, SAMARINDA - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur menetapkan IR selaku tersangka korupsi pengelolaan dana dividen Partisipasi Interest (PI) Pertamina Hulu Mahakam senilai Rp 70 miliar.

Tersangka IR merupakan Direktur PT MGRM (Mahakam Gerbang Raja Migas) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Aspidsus Kejati Kalimantan Timur (Kaltim) Prihatin mengatakan IR ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Februari 2021.

"Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana dividen yang bersumber dari Partisipasi Interest (PI) sebesar 10 persen pada PT MGRM di tahun 2018-2020 dalam proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BPM," kata prihatin di Samarinda, Kamis (18/2).

Kasus ini telah diselidiki Kejati Kaltim berdasarkan surat perintah penyelidikan pada 8 Januari 2021.

Setelah melakukan pengambilan keterangan terhadap semua pihak yang terkait, diperoleh kesimpulan bahwa penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

Selanjutnya pada 22 Januari 2021, kurang lebih setelah 14 hari, penyidik menyimpulkan terjadinya tindak pidana, sehingga ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berikutnya pada 8 Februari 2021, IR dipanggil sebagai saksi.

"Kami telah memeriksa 15 orang saksi dan telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR sebagai tersangka," ucap Prihatin.

Tersangka IR merupakan Direktur PT MGRM yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News