SY Berlagak Mabuk Lalu Masuk Kamar Kakak Ipar, Terjadi Aksi Tak Terpuji
Sabtu, 05 Desember 2020 – 01:28 WIB
Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 285 KUHP Jo 53 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (tok/rakyatbengkulu)
Seorang pelaku percobaan pemerkosaan terhadap kakak ipar berinisial SY, 32, di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu diringkus polisi.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- Terima Remisi Idulfitri, Dua Napi Lapas Curup Bengkulu Langsung Bebas
- Ini Alasan Nelayan Mukomuko Biarkan Ikan Slengek Berserakan di Pantai
- Terungkap Penyebab PPPK 2023 Belum Mendapat NIP, tetapi Jangan Khawatir
- Jaksa Ungkap Tiga Modus Korupsi Anggaran RSUD Mukomuko, Ya Ampun
- Ssst, Tersangka Korupsi di Bengkulu Kembalikan Uang Sebanyak Ini