Syafruddin Divonis 13 Tahun Penjara, Deni: Sarat Kepentingan
Seharusnya hakim mengacu dan memahami MSAA (Master Settlement and Acquisition Agreement) serta adendumnya secara menyeluruh, dan Hasil audit BPK dari ketua BPPN yang pertama sampai ditutupnya BPPN,” paparnya.
Deni menilai majelis hakim tidak menguasai perkara yang sedang disidangkan. Secara detil apakah itu menyangkut materi maupun peristiwa perkara yang sebenarnya terjadi. "Untuk menjaga keadilan dan wibawa hakim kedepan sebaik KY (Komisi Yudisial) memeriksa para hakim yang menyidangkan kasus Syafruddin Temenggung," pungkasnya.
Sekadar informasi, Pengadilan Tipikor mengganjar Syafruddin hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan, Syafruddin merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Syafruddin juga dianggap telah memperkaya Sjamsul dengan penerbitan SKL tersebut.(jpnn)
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum mantan Kepala BPPN Syafruddin Temenggung penjara 13 tahun, diduga sarat kepentingan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- Deni Daruri Ingatkan Jangan Abai Lindungi Data Pribadi, Begini Alasannya
- Pendiri BGK Ungkap Tantangan Berat Bagi Presiden Terpilih Hasil Pilpres 2024
- Deni Daruri Sebut Investor EBT Bakal Antre Masuk Indonesia, Begini Alasannya
- BGK Mengapresiasi Kinerja BTN Dalam Menjalankan Transformasi Berkelanjutan
- CBC Sebut Perbankan Dalam Masalah Besar, OJK Perlu Waspada