Syahganda Duga Pemerintah Membebaskan Habib Rizieq Karena 2 Alasan ini
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan mengomentari kebijakan pemerintah menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat, setelah ditahan sejak Desember 2020.
Dia menduga ada dua hal yang membuat pemerintah mengambil kebijakan tersebut.
Pertama, penyelenggaraan KTT G20 yang akan digelar di Indonesia yang akan dihadiri para pemimpin dunia.
Menurutnya, pemerintah tentu tidak mau ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, di tengah penyelenggaraan KTT G20.
Kedua, diduga karena ada tekanan dari Amerika Serikat.
Syahganda lantas memaparkan alasan untuk memperkuat argumentasinya dengan menyebut Kementerian Luar Negeri AS sebelumnya telah mengeluarkan rilis tentang HAM.
Dia menyatakan pandangannya pada diskusi webinar bertajuk 'Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia' yang diselenggarakan Narasi Institut, di Jakarta, Jumat (22/7).
Webinar kali ini juga menghadirkan pembicara guru besar IPB Prof Dr Didin S Damanhuri, pengamat ekonomi M Fadhil Hasan, Fahri Hamzah, serta pengacara HRS, Azis Yanuar.
Syahganda Nainggolan menduga pemerintah membebaskan Habib Rizieq Shihab karena dua alasan ini, simak.
- Xi Jinping Ingin China Jadi Mitra Amerika, Bukan Pesaing
- PGRI & Education International Desak Pemerintah Mengalokasikan Anggaran Pendidikan 20 Persen
- Resmi! Tetangga Amerika Serikat Ini Akui Kedaulatan Negara Palestina
- Sebut BI Fast Punya Kelemahan, Deni Daruri Sarankan Belajar dari AS
- China Menilai Amerika Serikat Munafik, Sorot Bantuan untuk Ukraina
- DBL Camp 2024 Hadir di Jakarta, Ratusan Pelajar Berebut 12 Tiket ke Amerika Serikat