Syahrini Bakal Seret Lia Ladysta ke Polisi, Ini Kasusnya
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Syahrini masih akan melanjutkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan personel Trio Macan, Lia Ladysta.
Laporan tersebut sudah dilakukannya sejak 19 Maret 2019 dengan nomor laporan LP/1690/III/2019/PMJ/DIT RESKRIMSUS.
Menurut salah satu manajer Syahrini, Reindhy, pihaknya akan terus mengawal laporan terhadap Lia Ladysta.
"Kami akan melanjutkan laporan yang terdahulu (terhadap Lia Ladysta)," kata Reindhy kepada awak media, Rabu (3/6).
Reindhy mengatakan bahwa pihaknya juga telah memiliki bukti-bukti fitnah yang dilakukan pedangdut itu.
Diketahui, Lia Ladysta menyebut bahwa Syahrini memiliki hubungan dengan seorang pria asal Banjarmasin, Kalimantan yang disebut Pak Haji.
Pernyataan tersebut diungkap Lia saat menjadi bintang tamu program acara televisi Pagi Pagi Pasti Happy.
Syahrini rupanya masih melanjutkan laporannya terhadap penyanyi dangdut Lia Ladysta atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
- Info Terkini Kasus Connie Rahakundini dari Brigjen Trunoyudo
- Kabar Terbaru Kasus Connie Bakrie di Polri
- Connie Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Sahroni: Polisi Jangan Terbawa Drama Politik
- GovTech Merdeka
- Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara
- Pengusaha David Rahardja Berharap Polisi Tetap Profesional Menangani Kasusnya