Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara

Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Dituntut Hukuman Penjara
Terdakwa Haris Azhar di sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023). (ANTARA: Fakhri Hermansyah)

Kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman tiga tahun enam bulan kurungan penjara untuk Fatia Maulidyanti dan maksimal empat tahun untuk Haris Azhar.

Fatia merupakan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS), sementara Haris adalah aktivis HAM dan Direktur Eksekutif Lokataru.

Haris dan Fatia didakwa polisi pada 17 Maret 2022 karena dituduh melanggar ketentuan pidana pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 (1) KUHP dan didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.

Tuduhan pencemaran nama baik tersebut diajukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan.

JPU menilai Haris dan Fatia tidak menyesali perbuatan mereka.

"Terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (13/11).

Nurkholis Hidayat dari Tim Advokasi untuk Demokrasi yang mendukung Haris dan Fatia menilai tuntutan tersebut "jauh dari objektif."

"Sebab didasarkan pada ketidaksukaan, bukan pada pertimbangan hukum yang relevan," ujarnya.

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidyanti telah dituntut hukuman penjara atas tuduhan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News