Syahrini Terbebas dari Denda Rp 2,2 M
Jumat, 23 November 2012 – 01:55 WIB
JAKARTA -- Masih ingat kasus wanprestasi (prestasi buruk) antara Syahrini dengan Blue Eyes pada Januari 2011 lalu" Kasus yang disidangkan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bogor itu akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan Blue Eyes sebesar Rp 2,2 miliiar. Ferry juga menjelaskan bahwa ketua majelis hakim PN Bogor menolak semua eksepsi yang di ajukan pihak Blue Eyes. "Majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat sepenuhnya. Gugatan Blue Eyes ditolak majelis hakim," ungkapnya.
Kuasa hukum Syahrini, Ferry Firman, mengatakan, Blue Eyes tidak bisa membuktikan wanprestasi Syahrini. Makanya, mantan pasangan duet Anang Hermansyah itu lolos dari tuntutan Blue Eyes.
"Majelis hakim menyatakan penggugat (Blue Eyes) enggak mampu membuktikan wanprestasi yang dilakukan Syahrini dan adiknya," kata Ferry usai mengikuti sidang gugatan cerai Wiwid Gunawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/11).
Baca Juga:
JAKARTA -- Masih ingat kasus wanprestasi (prestasi buruk) antara Syahrini dengan Blue Eyes pada Januari 2011 lalu" Kasus yang disidangkan secara
BERITA TERKAIT
- Sitha Marino Klarifikasi Kabar Dilamar Bastian Steel, Ternyata...
- Selamat, Nova Liana Terpilih Sebagai Miss Mega Bintang Indonesia 2024
- 12 Tahun Menikah, Anji Digugat Cerai Wina Natalia
- Tanggapan Atta Halilintar Setelah Thariq Lamar Aaliyah Massaid
- Olla Ramlan Mengaku Sedang Mencari Jodoh
- Jadi Sutradara, Baim Wong Libatkan Arya Saloka dalam Film Lembayung