Syaikhul Islam Sampaikan Sikap Tegas PKB Soal Legalisasi Miras, Simak Kalimatnya
Senin, 01 Maret 2021 – 11:45 WIB

Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB sekaligus Anggota DPR RI, Syaikhul Islam. Foto: Dok. PKB
Oleh karena itu, dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut.
"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," tegas legislator dapil Surabaya-Sidoarjo ini.
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PKB bereaksi tegas atas penerbitan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur legalisasi minuman keras (miras) di Bali, NTT, Sulawesi Utara hingga Papua.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang