Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi

Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi
Syamsul Arifin Merasa Tak Korupsi, Hanya Dibodohi
Syamsul sendiri hingga kemarin masih dalam perawatan tim medis RS Abdi Waluyo, Jakarta, dalam rangka masa pemulihan pascaterserang sejumlah penyakit kronis, terutama jantung. Tidakkah khawatir serangan jantung Syamsul kambuh mendengar vonis? Rudy mengatakan, mestinya dokter lah yang lebih paham soal ini.

"Tapi kita tak bisa melarang. Maunya yang bersangkutan sendiri (Syamsul, red), pengin cepat selesai, tidak mau masalahnya berlama-lama," imbuh Rudy.

Seperti diberitakan, pada sidang 26 Juli 2011, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syamsul 5 tahun penjara. JPU juga meminta majelis hakim dalam putusannya mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Langkat itu membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. Jumlah ini lantaran uang kerugian negara yang langsung berkaitan dengan Syamsul totalnya Rp88,218 miliar. Sementara, sejak sebelum proses penyidikan dilakukan hingga proses penuntutan, jumlah uang yang sudah dikembalikan Syamsul dan pihak-pihak lain yang pernah menerima kucuran dana APBD Langkat atas perintah Syamsul, sudah mencapai Rp80 miliar.

JAKARTA -- Hari ini (15/8), majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) akan membacakan putusan dalam perkara dugaan korupsi APBD Langkat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News