Syamsurizal Setuju KASN Dihapus, Begini Alasannya

Syamsurizal Setuju KASN Dihapus, Begini Alasannya
Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal (batik kuning) dan Wali Kota Palembang Harnojoyo (batik biru) saat meninjau MPP Palembang, Kamis (27/5). ANTARA/HO-

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengomentari wacana penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dia menyatakan setuju keberadaan lembaga tersebut dihapus atau ditinjau ulang.

Rencana itu dimuat dalam revisi UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya saya setuju (KASN) dihapus karena dalam draf RUU ASN dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ada itu (penghapusan KASN) dan sudah setahun lalu," ujar Syamsurizal, Selasa (29/6).

Menurut Syamsurizal, KASN memiliki banyak kelemahan.

Antara lain, merupakan lembaga non-struktural sehingga keputusan yang dibuat sangat terlambat.

Selain itu, dengan jumlah KASN yang ada, KASN diprediksi mengalami kesulitan untuk mengawasi penerapan sistem merit di 415 kabupaten, 93 kota, 34 provinsi, dan 80 kementerian/lembaga.

"Apakah mungkin KASN menyelesaikan pengawasan di semua pemerintah daerah dan kementerian/lembaga?"

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyatakan setuju keberadaan KASN dihapus, begini alasannya...

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News