Syamsurizal Setuju KASN Dihapus, Begini Alasannya

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengomentari wacana penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dia menyatakan setuju keberadaan lembaga tersebut dihapus atau ditinjau ulang.
Rencana itu dimuat dalam revisi UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Iya saya setuju (KASN) dihapus karena dalam draf RUU ASN dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ada itu (penghapusan KASN) dan sudah setahun lalu," ujar Syamsurizal, Selasa (29/6).
Menurut Syamsurizal, KASN memiliki banyak kelemahan.
Antara lain, merupakan lembaga non-struktural sehingga keputusan yang dibuat sangat terlambat.
Selain itu, dengan jumlah KASN yang ada, KASN diprediksi mengalami kesulitan untuk mengawasi penerapan sistem merit di 415 kabupaten, 93 kota, 34 provinsi, dan 80 kementerian/lembaga.
"Apakah mungkin KASN menyelesaikan pengawasan di semua pemerintah daerah dan kementerian/lembaga?"
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyatakan setuju keberadaan KASN dihapus, begini alasannya...
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!