Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat

Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat
Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat
Sementara selain itu, Depdag juga mengatur ihwal impor minuman beralkohol dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PER/9/2009, yang mengatur bahwa impor minuman beralkohol harus memiliki izin dari produsen minuman di negara asal. Dikatakan Mendag lagi, aturan tersebut juga memperketat dan memperpanjang rantai perizinan impor minuman beralkohol.

"Ini barang sangat sensitif. Kalau Malaysia membebaskan, kalau kita masih memberikan kuota," jelasnya lagi. (cha/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Langka, Harga Semen Mencekik

JAKARTA - Guna mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Indonesia dan menciptakan praktek dagang yang lebih fair dalam pengadaan minuman alkohol


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News