Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat
Senin, 25 Januari 2010 – 19:39 WIB
Sementara selain itu, Depdag juga mengatur ihwal impor minuman beralkohol dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PER/9/2009, yang mengatur bahwa impor minuman beralkohol harus memiliki izin dari produsen minuman di negara asal. Dikatakan Mendag lagi, aturan tersebut juga memperketat dan memperpanjang rantai perizinan impor minuman beralkohol.
Baca Juga:
"Ini barang sangat sensitif. Kalau Malaysia membebaskan, kalau kita masih memberikan kuota," jelasnya lagi. (cha/jpnn)
JAKARTA - Guna mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Indonesia dan menciptakan praktek dagang yang lebih fair dalam pengadaan minuman alkohol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertamina International Shipping Perkuat Posisi RI di Kancah Industri Maritim Dunia
- Pertamina Sukses Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan Energi Nasional
- Pelindo Lanjutkan Program TJSL di Raja Ampat
- Harga Emas Antam Stabil Hari Ini, Sebegini Per Gram
- Sesuai Arahan Presiden, Wamendag Jerry: Kami Bergerak Cepat, Permendag 8/2024 Permudah Perdagangan
- Ribuan Kontainer Tertahan di Pelabuhan Akhirnya Dilepas, Begini Penjelasan Kemendag