Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat
Senin, 25 Januari 2010 – 19:39 WIB

Syarat Importir Minuman Alkohol Diperketat
Sementara selain itu, Depdag juga mengatur ihwal impor minuman beralkohol dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 43/M-DAG/PER/9/2009, yang mengatur bahwa impor minuman beralkohol harus memiliki izin dari produsen minuman di negara asal. Dikatakan Mendag lagi, aturan tersebut juga memperketat dan memperpanjang rantai perizinan impor minuman beralkohol.
Baca Juga:
"Ini barang sangat sensitif. Kalau Malaysia membebaskan, kalau kita masih memberikan kuota," jelasnya lagi. (cha/jpnn)
JAKARTA - Guna mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Indonesia dan menciptakan praktek dagang yang lebih fair dalam pengadaan minuman alkohol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat
- Gubernur Herman Deru Luncurkan Gebrak, Dukung Program Prabowo Bangun 3 Juta Rumah
- Herman Deru Realiasikan Pembagian Porsi Saham 10 % Pengelolaan Migas di Rimau