Syarat Khusus PPDB, Sekolah Buat Persyaratan Sesuai Program Keahlian
Tahun ini, siswa diterima dulu dengan nilai UN baru dites.
Sementara itu, Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dispendik Jatim Ema Sumiarti menambahkan, selain tes minat bakat, calon peserta didik SMK untuk bidang keahlian teknologi dan rekayasa harus melampirkan hasil tes kesehatan yang menerangkan pendaftar tidak buta warna.
Terkait sistem zonasi, Ema memastikan seleksi tetap akan mempertimbangkan jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah yang dituju.
Dengan demikian, siswa yang mendaftar di sekolah dalam zonasi sebagai pilihan pertama akan lebih diprioritaskan dari pada siswa luar zonasi.
“Nanti sistem yang akan menyeleksi sendiri,” terang dia.
Seperti diketahui, juknis PPDB SMA 2017 memberikan tiga alternatif pendaftaran. Diantaranya ialah pilihan pertama mendaftar di dalam zonasi dan pilihan kedua di luar zonasi.
Alternatif kedua, pilihan pertama dalam zonasi dan pilihan kedua dalam zonasi. yang ketiga, pilihan pertama luar zonasi dan pilihan kedua dalam zonasi.
Di Surabaya sendiri terdapat 22 SMA negeri yang dibagi dalam lima zonasi. (psy/nur)
Petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK tidak dipaparkan ketentuan khusus mengenai tes minat bakat bagi calon siswa SMK.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Poin Aturan Baru Jalur Zonasi PPDB SMA SMK 2024 di Jatim, Syarat KK Diubah
- Anies Akan Atasi Masalah Zonasi dengan Menyetarakan Sekolah Swasta dan Negeri
- Fraksi PAN DPR Dukung Kebijakan Bima Arya Pecat Kepsek Terlibat Pungli
- Prof Zainuddin Menilai PPDB Zonasi Bisa Dilanjutkan dengan Perbaikan
- Konon, Presiden Jokowi Mempertimbangkan Hapus PPDB Tahun Depan
- Kecurangan PPDB Mulai Diusut Polisi dan Jaksa, Ada Unsur Pidana