Syarat Naik Pangkat Guru PNS Disoal

Harus Membuat Artikel dan Dimuat Media Massa

Syarat Naik Pangkat Guru PNS Disoal
Syarat Naik Pangkat Guru PNS Disoal
Sekretaris Jendral (Sekjen) FSGI Rento Listyarti menuturkan, sejak 2009 lalu aturan ini sudah disosialisasikan. Namun, dari laporan jaringan FSGI di daerah-daerah, masih belum ada upaya berarti untuk memberikan ilmu kepada guru tentang menulis artikel popular dan berpeluang di muat di media massa. Padahal, tambah aturan tersebut bakal mulai di jalankan untuk tahun pelajaran 2012-2013. (wan)

 

 Tingkat Golongan Kepangkatan Guru

a. Guru Pertama:

1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan

2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;

JAKARTA - Sekitar setahun lagi, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News