Syarat Naik Pangkat Guru PNS Disoal
Harus Membuat Artikel dan Dimuat Media Massa
Rabu, 05 Oktober 2011 – 03:34 WIB
![Syarat Naik Pangkat Guru PNS Disoal](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Syarat Naik Pangkat Guru PNS Disoal
b. Guru Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Guru Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
JAKARTA - Sekitar setahun lagi, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan
BERITA TERKAIT
- BDM School Siapkan Pelatihan Khusus Bagi Guru dan Siswa SMK
- Kamu Gagal SNBT 2024? Daftar di Polteknaker Saja, Ada Kesempatan Kuliah Gratis lho!
- Menteri Nadiem: PembaTIK & Kihajar STEM Wadah Guru dan Murid, Kemampuan TIK Meningkat
- Praja Madya IPDN Terjun Langsung Menyukseskan Program Pengentasan Kemiskinan dan Stunting
- Uhamka Siap Terima Mahasiswa Tak Lulus Tes Masuk PTN, Ada Beragam Beasiswa
- SNBT 2024: 231.104 Pendaftar Dinyatakan Lulus, Ada 189 dari Difabel