Syarat Pencalonan Kepala Daerah Digugat ke MK
Rabu, 22 April 2015 – 18:19 WIB

Syarat Pencalonan Kepala Daerah Digugat ke MK
Sebab, lanjut dia, sesuai pasal 7 huruf s UU a quo, mereka hanya disyaratkan memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing. Tidak ada persyaratan bagi mereka untuk mengundurkan diri. "Ini jelas sangat diskriminatif dan tidak adil,” tegas Ali.
Artinya, kata dia, ketika tidak terpilih mereka bisa kembali lagi duduk sebagai anggota DPR, DPD maupun DPRD. Dia menilai inilah sebuah pengaturan yang tidak adil yang memperlakukan secara berbeda antara seseorang dengan yang lainnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bakal calon Bupati Pandeglang Ali Nurdin melayangkan gugatan uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Pastikan Pengawasan Barang Penumpang Kapal Pesiar Ini Sesuai Regulasi
- Cerita Laskar Macan Ali, Kawal Bhikkhu Thudong dari Bangkok sampai Candi Borobudur
- Lihat, Prabowo Ajak Bill Gates Tinjau MBG di SDN Jati 03 Pagi
- Kepala BKN: Pelamar CPNS & PPPK 2024 yang Mundur Tidak Disanksi, Cermati Ketentuannya
- Prabowo dan Bill Gates Bahas Isu Keuangan dan Kesehatan
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan