Syarat Pencalonan Kepala Daerah Digugat ke MK

Syarat Pencalonan Kepala Daerah Digugat ke MK
Syarat Pencalonan Kepala Daerah Digugat ke MK

Sebab, lanjut dia, sesuai pasal 7 huruf s UU a quo, mereka hanya disyaratkan memberitahukan pencalonannya kepada pimpinan masing-masing. Tidak ada persyaratan bagi mereka untuk mengundurkan diri. "Ini jelas sangat diskriminatif dan tidak adil,” tegas Ali.

Artinya, kata dia, ketika tidak terpilih mereka bisa kembali lagi duduk sebagai anggota DPR, DPD maupun DPRD. Dia menilai inilah sebuah pengaturan yang tidak adil yang memperlakukan secara berbeda antara seseorang dengan yang lainnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Bakal calon Bupati Pandeglang Ali Nurdin melayangkan gugatan uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News