Admin Triomacan2000 Diganjar 18 Bulan Bui

Admin Triomacan2000 Diganjar 18 Bulan Bui
Admin Triomacan2000 Diganjar 18 Bulan Bui

jpnn.com - JAKARTA - Satu demi satu admin akun @Triomacan2000 atau @TM2000Back divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemerasan. Hari ini, Rabu (22/4), Majelis Hakim memvonis salah satu terdakwa, Edi Syahputra penjara satu tahun enam bulan, dan membebankan biaya perkara Rp 5 ribu. 

Namun, vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara dua tahun enam bulan.

Ketua Majelis Hakim, Suyadi, mengatakan, Edi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penadahan secara bersama-sama. "Menghukum terdakwa pidana (penjara) satu tahun enam bulan," ujar Suyadi pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel, Rabu (22/4).

Hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan. Selain itu, barang bukti berupa handphone blackberry dan uang Rp 49 juta dikembalikan kepada yang berhak.

Hakim menilai hal yang meringankan terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan berlaku baik selama di persidangan. Kemudian, hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa merugikan orang lain.

JPU maupun pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut.

Haris Aritonang, Kuasa Hukum Edi, mengapresiasi putusan hakim tersebut. Menurutnya, kalau dilihat putusan hakim itu jelas tidak ada pemerasan. "Karena tidak terbukti, tapi Edi diputus penadahan. Ini  artinya majelis melihat secara rasional dan pengancaman secara IT tidak terbukti," ungkapnya usai sidang.

Pihaknya siap jika JPU mengajukan banding atas vonis hakim tersebut. Seperti diketahui, Edi dijadikan terdakwa terkait laporan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo.

JAKARTA - Satu demi satu admin akun @Triomacan2000 atau @TM2000Back divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News