Admin Triomacan2000 Diganjar 18 Bulan Bui

Admin Triomacan2000 Diganjar 18 Bulan Bui
Admin Triomacan2000 Diganjar 18 Bulan Bui

Namun, Edi mengaku uang itu adalah uang iklan Asatunews.com. Edi ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat menerima uang diduga hasil pemerasan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (23/10/14) lalu.

Pada sidang lainnya, Edi bersama Raden Nuh, Harry Koes Harjono juga dijadikan terdakwa terkait  pemerasan terhadap rekanan Telkom, pemilik PT Tower Bersama Grup Abdul Satar Rp 358 juta.

Ketiganya didakwa pasal 45 junto 29 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika, pasal 369, 378 KUHP dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. (boy/jpnn)


JAKARTA - Satu demi satu admin akun @Triomacan2000 atau @TM2000Back divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait kasus pemerasan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News