Syarat Sertifikasi Guru Diperketat

Syarat Sertifikasi Guru Diperketat
Syarat Sertifikasi Guru Diperketat
“Selama ini, yang digunakan adalah hanya  urutan pertama masa kerja. Tetapi, ternyata banyak oknum yang memalsukan masa kerja dengan surat keterangan, maka usia ini masuk ke dalam prioritas penentuan perekrutan guru bersertifikasi,” imbuhnya.

Disebutkan, calon peserta sertifikasi guru harus memenuhi berbagai persyaratan. Diantaranya, pertama, guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan kemdikbud kecuali guru pendidikan agama. Kedua, memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.

Ketiga, guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S1/D-IV maka diharapkan memenuhi ketentuan lain. Yakni pada 1 Januari 2012 sudah mencapai usian 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru atau mempunyai golongan IV/A atau memenuhi angka kredir kumulatif setara dengan golongan IV/A.

“Ada beberapa persyaratan lainnya di website www.sergur.pusbangprodik.org. Pemerintah juga akan melakukan sosialisasi yang dimulai pada awal bulan November 2011. Intinya, dalam waktu 2 bulan (November – Desember) proses penyesuaian data harus sudah selesai,” tegasnya. (cha/jpnn)

JAKARTA - Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sertifikasi guru sejak tahun 2007 hingga tahun 2011, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News