Syarat Terpenuhi, Eksekusi Mati Bisa Kapan Saja
Rabu, 24 Desember 2014 – 19:00 WIB

Syarat Terpenuhi, Eksekusi Mati Bisa Kapan Saja
Nah, untuk yang sudah pasti dieksekusi bulan ini adalah terpidana pembunuhan berencana di Jakarta Utara berinisial GS. Kemudian, terpidana pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Kepri, berinisial TJ. Keduanya, akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Saat ini sedang dalam proses penentuan waktu pelaksanaan, dan akan dilaksanakan di Nusakambangan. Keduanya selama ini ditahan di sana," papar Tony.
Dia memastikan bahwa jaksa eksekutor juga sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penggunaan Lapas Nusa Kambangan sebagai lokasi pelaksanaan eksekusi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menegaskan tak ada pembatalan eksekusi terpidana mati pada bulan ini. Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan