Syarief Hasan Sebut Belum Ada Urgensi Amendemen UUD 1945
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyampaikan hasil kajiannya mengenai rencana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurutnya, rencana amendemen UUD Tahun 1945 belum memiliki urgensi untuk dilakukan hari ini setelah mendengarkan masukan dan saran dari berbagai pihak.
Syarief Hasan menilai, amendemen UUD Tahun 1945 berpotensi melebar pada pembahasan lain yang tidak diperlukan.
“Setelah melalui kajian bersama para akademisi, kami mendapatkan masukan bahwa amendemen UUD Tahun 1945 berpotensi melebar dan tidak terkontrol sehingga tidak perlu untuk dilakukan," ungkap Syarief Hasan.
Syarief Hasan menjelaskan para akademisi dan masyarakat melihat ada potensi perubahan yang berlebihan ketika UUD 1945 diamendemen.
“Masyarakat khawatir, amendemen UUD 1945 digunakan sebagai ruang untuk makin mengukuhkan kekuasaan, seperti masa jabatan presiden/eksekutif yang sering didengungkan oleh beberapa oknum," ungkap Syarief Hasan.
Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini menjelaskan RPJPN sudah cukup menjadi rancangan pembangunan yang berkelanjutan.
“Dari masukan akademisi di berbagai perguruan tinggi, RPJPN sudah cukup menjadi landasan untuk pembangunan yang berkelanjutan. Kita hanya perlu melakukan penguatan sehingga RPJPN tersebut dilaksanakan pada setiap era kepemimpinan," ungkap Syarief Hasan.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyampaikan hasil kajiannya mengenai rencana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Pentingnya Pembenahan Parpol, Simak Penjelasannya
- Bambang Soesatyo Dukung UI Racing Team Berlaga di Ajang Formula Student Czech 2024
- Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
- Catatan Ketua MPR: Mencermati Dampak Eskalasi Ketegangan di Timur Tengah
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya