Syarief Hasan Sebut Empat Pilar Jadi Modal Kesatuan NKRI

“Kalau dia sebagai pemimpin maka orientasi kepemimpinannya harus sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945. Kalau dia sebagai warga negara, maka hak dan kewajibannya juga harus sesuai dengan UUD Tahun 1945,” jelasnya.
Syarief Hasan melanjutkan UUD Tahun 1945 merupakan landasan yuridis bagi setiap pemimpin dan warga negara Indonesia. “Termasuk para prajurit untuk mematuhi dan berkomitmen terhadap UUD NRI Tahun 1945,” tegasnya.
Pada Sosialisasi Empat Pilar MPR itu, Syarief Hasan juga menyinggung isu tentang amandemen UUD NRI Tahun 1945. Salah satunya dengan memasukkan GBHN atau Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam konstitusi melalui amandemen.
“Wacana ini menjadi diskursus di masyarakat. PPHN perlu dihidupkan kembali agar pembangunan berkelanjutan dan berkesinambungan. Agar posisi PPHN lebih kuat maka perlu dimasukan dalam konstitusi,” urainya.
Namun diskursus amandemen itu berkembang dengan adanya pandangan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode, atau satu periode selama 8 tahun, memperkuat kewenangan DPD sejajar dengan DPR.
“GBHN atau PPHN memang perlu. Kami di Pimpinan MPR mengambil kesimpulan bahwa untuk melakukan perubahan UUD NRI Tahun 1945, tidak perlu terburu. Kita perlu melakukan kajian lebih mendalam,” sebutnya.
Menurut Syarief Hasan, TNI tidak boleh berpolitik praktis, tidak boleh ditarik-tarik dalam dunia politik, dan harus benar-benar netral, dan tugasnya hanya menjaga kedaulatan NKRI.
“TNI adalah milik rakyat Indonesia. Tetapi itu bukan berarti para prajurit tidak boleh mengerti tentang politik,” ujarnya.
Wakil Ketua MPR Dr. Syarief Hasan, MM, MBA, mengungkapkan Empat Pilar MPR adalah modal pokok bagi setiap warga negara Indonesia.
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Bupati Raja Ampat Tegaskan Gerakan NFRPB Bertentangan dengan Konstitusi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik