Syarief Hasan Sebut Kebijakan Tenaga Honorer di Masa Presiden SBY Lebih Baik

Syarief Hasan Sebut Kebijakan Tenaga Honorer di Masa Presiden SBY Lebih Baik
Wakil Ketua MPR Syariffuddin Hasan saat menerima kedatangan 45 tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional (AHN) di Gedung DPR/MPR. Foto: dok MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syariffuddin Hasan menerima kedatangan 45 tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional (AHN) di Ruang GBHN, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).

Pria yang akrab disapa Syarief Hasan itu mengatakan para tenaga honorer menyampaikan berbagai macam masalah dan keluh kesah nasib mereka, seperti gaji kecil, tidak jelasnya status kepegawaian, serta masa depan yang tidak jelas.

Mereka yang mengabdikan diri di berbagai bidang kehidupan merasa tidak dihargai meski telah berpuluh-puluh tahun sudah mendarmabaktikan kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Mendengar aspirasi, curhat, dan keluhan para tenaga honorer, Syarief Hasan mengatakan dirinya meresapi dan terharu pada kondisi mereka yang saat ini tengah memperjuangkan nasibnya.

Dia mengakui masalah yang menimpa para tenaga honorer sudah lama terjadi.

“Dan Partai Demokrat selalu menyuarakan keberpihakan kepada tenaga honorer," kata dia.

Pria asal Sulawesi Selatan itu mengakui tenaga honorer sudah mendarmabaktikan seluruh tenaga dan pikiran selama berpuluh-puluh tahun, tetapi saat ini pemerintah tidak peduli dan memikirkan.

“Kami terkejut dan tidak menyangka," ujarnya.

Dia menjelaskan di masa sebelumnya keberadaan tenaga honorer banyak mengalami kemajuan. “Di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tenaga honorer sangat diperhatikan," tuturnya.

Dia menyebut pada masa itu hampir 2 juta tenaga honorer. Dari jumlah sebanyak itu, lebih dari 1 juta tenaga honorer diangkat menjadi ASN.

“Setelah pemerintahan berganti, kesempatan tenaga honorer menjadi ASN menjadi tertutup," ujarnya.

Dia menegaskan setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hal demikian diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27.

Wakil Ketua MPR Syariffuddin Hasan menerima kedatangan 45 tenaga honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Nasional (AHN) di Gedung DPR/MPR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News