Syok, Penumpang Serbu Kantor Batavia Air

Buntut Dinyatakan Pailit dan Berhenti Beroperasi

Syok, Penumpang Serbu Kantor Batavia Air
MINTA KEMBALI: Salah satu tiket Batavia Air yang terlanjur dibeli. FOTO: JPNN
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).

Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya. (chi/mas/jpnn)


JAKARTA - Keputusan PN Jakpus yang menyatakan PT Metro Batavia Air pailit, tentu saja mengagetkan banyak calon penumpang Batavia Air yang terlanjur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News