Syok, Penumpang Serbu Kantor Batavia Air
Buntut Dinyatakan Pailit dan Berhenti Beroperasi
Kamis, 31 Januari 2013 – 11:42 WIB

MINTA KEMBALI: Salah satu tiket Batavia Air yang terlanjur dibeli. FOTO: JPNN
"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," ungkap Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Dalam amar putusannya, Agus Iskandar menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan. "Menyatakan termohon yakni Batavia Metro pailit," tegasnya. (chi/mas/jpnn)
JAKARTA - Keputusan PN Jakpus yang menyatakan PT Metro Batavia Air pailit, tentu saja mengagetkan banyak calon penumpang Batavia Air yang terlanjur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital
- Bea Cukai Tanjung Priok Fasilitasi Ekspor 10 Ton Galvanize ke Amerika Serikat