Syria Putihkan 70 Ribu TKI Ilegal
Kamis, 25 Desember 2008 – 02:00 WIB

Syria Putihkan 70 Ribu TKI Ilegal
JAKARTA - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) tak lantas membuat pemerintah berpangku tangan. Mengantisipasi dampak krisis global, pemerintah melalui Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) segera melakukan road show ke sejumlah negara tujuan di Timur Tengah. Sejak Senin lalu (22/12), Jumhur beserta sejumlah pejabat BNP2TKI sudah berada di Jordania. Selain mempersiapkan rencana pemutihan TKI di Syria, BNP2TKI juga menyelesaikan problem 35 ribu TKI ilegal dari total 38 ribu yang bekerja di Jordania. Rencananya, mulai pagi ini rombongan langsung bertolak lagi ke Syria untuk mematangkan launching pemutihan tersebut.
Hasil positif yang mulai tampak adalah kesepakatan dengan pemerintah Syria untuk memutihkan status 70.000 TKI ilegal. Deputi Kepala BNP2TKI Bidang Perlindungan Marjono mengungkapkan, untuk pemutihan itu, Kepala BNP2TKI M. Jumhur Hidayat telah melakukan pertemuan berkala dengan beberapa pejabat tinggi Dinas Tenaga Kerja Syria.
Baca Juga:
’’Sebagian prosesnya sudah jalan. Kunjungan kepala BNP2TKI dilakukan untuk mengecek persiapan akhir sebelum kami me-launching secara resmi pemutihan 70 ribu TKI tersebut,’’ jelas Marjono ketika dihubungi di sela mengikuti The Indonesian Trade, Tourism, Investment, and Employment di Hotel Royal, Amman, Yordania, tadi malam.
Baca Juga:
JAKARTA - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) tak lantas membuat pemerintah berpangku tangan.
BERITA TERKAIT
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi
- Sopir Travel Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ditetapkan Jadi Tersangka
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum