Tabib Suruh Pasien Santap Makanan Sisa di Tempat Sampah
jpnn.com - SAMARINDA –Suwarto (34) merenggang nyawa di tangan tabib Andi Winata (34), Sabtu (6/8). Sebelumnya, warga Jalan Revolusi 2, Lok Bahu, Sungai Kunjang itu sudah dua bulan menjalani pengobatan di kediaman Andi.
Suwarto disebut kerasukan makhluk halus. Suwarto diantar keluarganya ke rumah Andi. Bukannya diobati, Andi justru menyiksa Suwarto. Gara-garanya, Andi kesal dengan Suwarto.
Ceritanya, Suwarto disuruh membeli bensin tapi malah ke tempat keluarganya di Lempake menggunakan sepeda motor Andi. Setelah tahu keberadaan Suwarto, Andi menyusul menggunakan motor sewaan milik tukang ojek.
Saat bertemu Suwarto, Andi menanyakan sepeda motornya. Entah lupa atau tidak, Suwarto mengaku tidak tahu lokasi dia meninggalkan sepeda motor tersebut.
Kesal karena sepeda motornya tidak kunjung ditemukan, Andi menyeret Suwarto menggunakan tali. Korban sempat terjatuh, namun tersangka tetap menyeretnya menggunakan sepeda motor sewaan.
Di tengah jalan, Andi menyuruh korban memakan makanan sisa yang berada di tempat sampah. Dia kemudian memboncengkan korban ke rumahnya. Tiba di rumah, tersangka mengikat korban di jendela kamar.
Andi beberapa kali memukuli Suwarto lantaran si korban tidak bisa menjawab lokasi sepeda motornya. Malamnya, korban kejang-kejang dan meninggal dunia. “Saya kira dia terkena ayan, jadi saya biarkan hingga tidak bergerak lagi,” ujar ayah dua anak itu.
Pihak keluarga kemudian menghubungi polisi. Polsekta Sungai Kunjang lantas pergi ke rumah korban dan mengamankan tersangka. Saat dibawa, tersangka sama sekali tidak melawan.
SAMARINDA –Suwarto (34) merenggang nyawa di tangan tabib Andi Winata (34), Sabtu (6/8). Sebelumnya, warga Jalan Revolusi 2, Lok Bahu, Sungai
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Prakiraan Cuaca Riau 2 Mei 2024: Waspada Hujan, Angin Kencang, dan Petir di Wilayah Ini
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia