Tabrak Kakek Hingga Tewas, Ari Wibowo Malah jadi Korban
Jumat, 14 Juni 2013 – 11:44 WIB
CHARMADI, 80, korban tertabrak sepeda motor jenis Ducati milik aktor Ari Wibowo meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Jakarta, Rabu (12/6) malam. Ari Wibowo sendiri berubah status yang semula ditetapkan sebagai tersangka, statusnya berubah menjadi korban. Dan menurutnya, setelah mendapat bukti baru dari rekaman CCTV, polisi pun akhirnya mencabut kembali status tersangka kepada Ari Wibowo. "Kami masih dalami proses, dengan bukti yang sudah ada. Jadi statusnya Mas Ari sebagai korban. Dan saat ini Mas Ari bukan sebagai tersangka, nanti kami akan dalami lebih lanjut. " kata Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono.
Padahal, Kasat Lantas Polresta Jakarta Selatan, Kompol Sutimin sempat menyatakan, status Ari Wibowo dari saksi menjadi tersangka. Ari akan dijerat Pasal 310 ayat 3 dan pasal 106 ayat 2 tentang kelalaian berkendara yang mengakibatkan korban luka berat atau meninggal dunia. Hukumannya, lima tahun penjara.
Namun, pernyataan itu berubah setelah Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya APBP Hindarsono menyatakan penetapan status tersangka pada seseorang didasari atas data-data yang berada di lapangan.
Baca Juga:
CHARMADI, 80, korban tertabrak sepeda motor jenis Ducati milik aktor Ari Wibowo meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Jakarta, Rabu (12/6) malam.
BERITA TERKAIT
- Sempat Hapus Foto, Syifa Hadju Munculkan Kembali Potret Mesra Bersama Rizky Nazar
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Kata Nikita Mirzani, 2 Ajudan Prabowo Ini Berperilaku Baik, Siapa Saja?
- Konser Musikal Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai Bertabur Artis
- Dituding Peluk Mesra Salshabilla, Rizky Nazar Buka Suara
- Lesti Kejora Dituding Operasi Plastik, Rizky Billar Bilang Begini, Tegas