Tabungan Perumahan Segera Berlaku
Iuran Potong Gaji 5 Persen
Jumat, 01 Maret 2013 – 07:07 WIB
* Peserta : PNS, pegawai BUMN, BUMD, swasta, karyawan kontrak, pekerja informal, dengan penghasilan sekurang-kurangnya sama dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
* Kewajiban peserta : Iuran 5 persen dari gaji/penghasilan tiap bulan.
* Hak peserta : Meminjam dana pembelian rumah/rusunami dengan suku bunga 2 - 3 persen per tahun.
Sumber : Draft RUU Tapera
JAKARTA - Terobosan besar di sektor perumahan akan segera menjadi kenyataan. Ini terkait dengan segera berlakunya sistem Tabungan Perumahan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sinar Mas Land Kolaborasi Bareng Xendit Gelar DNA VC Startup Connect
- Perayaan HUT ke-20 Kuku Bima, Ajang Reuni dan Kenang Jalan Panjang Dikenal Masyarakat
- Kuartal I 2024, Pegadaian Raih Laba Rp 1,4 Triliun
- Harga Emas Antam Sabtu (27/4) Naik Rp 7 Ribu Per Gram
- Ikhtiar Petani Indramayu Dukung Upaya Pemerintah Stabilkan Pasokan & Harga Bawang Merah
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara