Tadinya Belum jadi Tersangka, Siapa Dia?
jpnn.com - JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa saat hasil penelusuran 48 nama capim KPK diserahkan, Bareskrim belum menetapkan seorang capim pun sebagai tersangka.
Pansel pun baru tahu dari media Jumat (28/8) siang tadi. Karenanya, pansel menggelar rapat terkait informasi itu dan memutuskan untuk menanyakan langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.
"Nggak, tadinya (saat 48 nama diserahkan) belum (tersangka)," tegas anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih, sebelum bertemu Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (28/8) malam.
Yenti memahami kala itu Bareskrim belum menetapkan tersangka mungkin karena kehati-hatian. Selain itu, kata dia, polisi pada saat itu baru memiliki satu alat bukti dan belum yakin. Sehingga belum berani menyatakan tersangka. "Saya bisa pahami," tegasnya.
Dia mengatakan, pansel belum berkomunikasi dengan Kabareskrim sebelum penetapan tersangka itu. Namun, kata dia, Kabareskrim dua hari lalu di media menyatakan hati-hati dengan catatan yang sudah diberikan kepolisian terhadap calon. Terutama yang sudah distabilo merah.
Namun belum ada penyampaian secara resmi ke pansel. "Tapi, mungkin belum menyampaikan (ke pansel) sudah ketemu Anda-anda (media). Jadi, (Kabareskrim) tak bisa mengelak," ujarnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan bahwa saat hasil penelusuran 48 nama capim KPK diserahkan, Bareskrim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024
- Pengamat Sebut Motif Kematian Tidak Wajar Anggota Polri Penting Diungkap, Singgung Pembinaan Mental