Tagih Janji Mendikbud soal Upah Minimum Guru

Tagih Janji Mendikbud soal Upah Minimum Guru
Guru sedang mengikuti upacara. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Satu per satu janji pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai dipertanyakan realisasinya. Dalam bidang pendidikan, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) memetakan ada tiga janji yang akan ditagih realisasinya pada tahun 2015.

Ketiga janji itu sangat berpengaruh untuk pendidik atau guru di seluruh Indonesia. Pertama, membuat direktorat jenderal (ditjen) khusus yang membidangi urusan guru. Janji itu pernah disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.

Selama ini, urusan guru tercecer di banyak “meja” di Kemendikbud. Guru pendidikan anak usia dini ada di Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal (PAUDNI). Guru pendidikan dasar (SD dan SMP) ada di Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen). Sedangkan guru SMA dan SMK ada di Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen).

”Saya dapat informasi bahwa Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB untuk reorganisasi,” ujar Ketua Umum PGRI Sulistyo di Jakarta, hari ini (29/12).

Janji kedua yang bakal ditagih terkait dengan penetapan upah minimal bagi guru. Dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2014 lalu, Anies mengatakan akan membuat patokan upah minimal guru.

Titik tolaknya adalah profesi buruh yang sudah ada acuan upah minimumnya. Karena itu, guru juga harus memiliki standar upah minimal.

Sedangkan janji ketiga berkaitan dengan bantuan pengurangan beban hidup para guru. Janji tersebut pernah disampaikan Anies beberapa hari sejak dia dilantik Oktober lalu. Waktu itu Anies mengatakan pemerintah akan bekerjasama dengan korporasi untuk menekan biaya hidup guru.

Caranya dengan memberikan diskon khusus bagi guru. Misalnya, diskon untuk naik kendaraan umum, belanja kebutuhan pokok di swalayan, dan sejenisnya.

JAKARTA – Satu per satu janji pemerintahan Presiden Joko Widodo mulai dipertanyakan realisasinya. Dalam bidang pendidikan, Pengurus Besar Persatuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News