Tagih Tunjangan Sertifikasi, Guru Diancam Mutasi

Tagih Tunjangan Sertifikasi, Guru Diancam Mutasi
Tagih Tunjangan Sertifikasi, Guru Diancam Mutasi

PADANG--Forum Komunikasi Guru (FKG) SMK Kelompok Seni dan Budaya (SMKN 4, SMKN 7 dan SMKN 8) Padang menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Kota Padang yang tidak membayarkan tunjangan sertifikasi guru triwulan III dan IV tahun 2013. Para guru merasa dipermainkan oleh Dinas Pendidikan karena alasan penghentian tunjangan tidak logis dan terkesan tidak melindungi hak-hak guru.
 
Keluhan itu disampaikan perwakilan FKG SMK Kelompok Seni dan Budaya Padang ke Redaksi Padang Ekspres di Graha Pena Padang, Jumat (28/2). Mereka berjumlah  9 orang, terdiri dari 8 guru SMKN 4 (Muharyadi, Ardim, Yeni Ekowati, Nurjanah, Nirmawati, Sri Yarti, Pelmiarti, Miswarti) dan satu guru SMKN 8 (Firdaus) itu, disambut Pemred Padang Ekspres Nashrian Bahzein dan Wapemred Revdi Iwan Saputra.

Ardim, Sekretaris FKG SMK Seni dan Budaya menjelaskan, permasalahan dihadapi para guru-guru ini telah berulang kali dilaporkan, baik ke Dinas Pendidikan maupun DPRD. Namun hingga kini, masalah tersebut tak kunjung ada hasilnya.

Guru-guru itu menuntut pembayaran sertifikasi periode 2009/2010 (1 bulan), 2010/2011 (2 bulan) dan periode Juli-Desember 2013 (6 bulan) ini telah memiliki SK perintah bayar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan No 0003.0861/D5-6/TP/T/2013 tanggal 9 April 2003. Namun, kenyataannya sampai Februari 2014, dana sertifikasi belum juga dibayarkan.

Secara keseluruhan ada 37 orang. Terdiri dari 7 orang guru SMKN 4, 11 orang guru SMKN 8 dan 19 orang guru SMKN 7. "Jika dikalikan 37 guru X  9 bulan X  Rp 3 juta, totalnya ada sekitar Rp 1 miliar lebih dana kami yang tidak dibayarkan Pemko/Dinas Pendidikan Padang," jelasnya.

Belum lagi termasuk tunjangan sertifikasi guru lainnya (SMKN 4, SMKN 7, SMKN 8) yang juga tidak dibayarkan pada periode 2009/2010/2011. Jika ada sekitar 200 orang, total dananya mencapai Rp 1,8 miliar.

Nurjanah, guru SMKN 4, juga mengeluhkan kekurangan penerimaan tunjangan sertifikasi periode Januari-Juni 2012. "Seharusnya, saya menerima setiap triwulan sekitar Rp 8,3 juta, namun saat diterima jumlahnya Rp 7.709.130," katanya.

Untuk pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan III yang seharusnya dibayarkan pada pertengahan Desember 2012, ternyata tidak keluar.

"Saat ditanyakan pada Dinas Pendidikan, kami disuruh menunggu dan akan dituntaskan pada akhir Desember 2013. Alasannya bidang studi saya IPA, maka harus dikonversi bidang studinya ke UNP. Dan, sampai sekarang masalah ini tak juga kunjung selesai," terangnya.

PADANG--Forum Komunikasi Guru (FKG) SMK Kelompok Seni dan Budaya (SMKN 4, SMKN 7 dan SMKN 8) Padang menyayangkan sikap Dinas Pendidikan Kota Padang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News