Tahanan Makan Bareng Jaksa, Patrialis Ogah Disalahkan
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 00:15 WIB
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar menyatakan, keluarnya terdakwa pidana korupsi Djupri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, didasari surat untuk berobat yang dikeluarkan majelis hakim. KArenanya jika Djupri kepergok makan bareng dengan aparat Kejaksaan Tinggi Sumbar, maka hal itu bukan lagi kewewenangan dari Lapas.
“Informasi dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumbar, Djupri meninggalkan Lapas sesuai penetapan majelis hakim agar Djufri berobat ke dokter luar lapas,” kata Patrialis Akbar, di Jakarta Jumat (14/10).
Baca Juga:
Penetapan majelis hakim, lanjut Patrialis, dieksekusi oleh jaksa dan dibuat berita acara (BA) pengeluaran tahanan sesuai prosedur tetap. “Selama yang bersangkutan berada di luar untuk berobat maka itu di luar wewenang lapas,” tandanya.
Patrialis juga mengatakan, jika sudah ada penetapan dari majelis hakim maka pihak Lapas tidak bisa melarang Djupri keluar. “Jika Djufri tidak dikeluarkan, justru pihak Lapas yang akan di salahkan,” imbuh menteri yang juga politisi Partai Amanat NAsional (PAN) itu.
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Patrialis Akbar menyatakan, keluarnya terdakwa pidana korupsi Djupri dari Lembaga
BERITA TERKAIT
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- 5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi