Tahap Awal, Kemenhub Dorong Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum
Jumat, 30 Agustus 2019 – 23:20 WIB

Ini wujud purwarupa II bus listrik milik Mobil Anak Bangsa (MAB)
Terkait implementasi Perpres No 55 Tahun 2019, Kemenhub sedang merancang Peraturan Menteri Perhubungan terkait aturan mobil listrik yakni aturan tentang uji tipe kendaraan dan uji berkala kendaraan.
Dari 36 kendaraan listrik yang telah melakukan uji tipe, ada 25 yang sudah lolos dan 11 tidak lolos. Uji tipe ini sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Adapun metodenya sama dengan uji kendaraan bermotor penggerak motor bakar (BBM) maupun hybrid (kombinasi BBM dan listrik). (mg8/jpnn)
Tahap awal, Kemenhub dorong penggunaan kendaraan listrik atau elektrifikasi untuk angkutan umum massal perkotaan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Kiat Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Kondisinya Tidak Cepat Menurun
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik, Bridgestone Hadirkan Ban EV Ready
- Huawei Meluncurkan Pengisian Daya EV Terbaru, Bisa Charger Truk Listrik
- Dua Hal Ini Dibutuhkan untuk Kesuksesan Transisi Energi
- Mundur dari Proyek Baterai EV di Indonesia, LG Ungkap Alasannya, Ternyata!
- Info Terbaru Dari Rosan soal Investasi LG di Indonesia, Silakan Disimak