Tahap Awal, Kemenhub Dorong Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum
Jumat, 30 Agustus 2019 – 23:20 WIB
Terkait implementasi Perpres No 55 Tahun 2019, Kemenhub sedang merancang Peraturan Menteri Perhubungan terkait aturan mobil listrik yakni aturan tentang uji tipe kendaraan dan uji berkala kendaraan.
Dari 36 kendaraan listrik yang telah melakukan uji tipe, ada 25 yang sudah lolos dan 11 tidak lolos. Uji tipe ini sudah dilakukan sejak 2010 hingga saat ini. Adapun metodenya sama dengan uji kendaraan bermotor penggerak motor bakar (BBM) maupun hybrid (kombinasi BBM dan listrik). (mg8/jpnn)
Tahap awal, Kemenhub dorong penggunaan kendaraan listrik atau elektrifikasi untuk angkutan umum massal perkotaan.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Direktur Utama Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- Sebegini Angka Orang yang Menggunakan Motor ke Luar-Masuk di Jabodetabek pada H+3 Lebaran
- Andre Puji Kinerja Jasa Marga, Korlantas hingga Kemenhub Selama Arus Mudik Lebaran
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis