Tahap Awal, Kemenhub Dorong Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum

Tahap Awal, Kemenhub Dorong Kendaraan Listrik untuk Angkutan Umum
Ini wujud purwarupa II bus listrik milik Mobil Anak Bangsa (MAB)

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mendorong implementasi penggunaan kendaraan bermotor listrik (KBL) pada angkutan umum massal perkotaan.

“Untuk tahap awal, kami akan dorong penggunaan kendaraan listrik untuk angkutan umum massal perkotaan, seperti Transjakarta maupun Damri,” jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono.

Djoko menambahkan, Kemenhub terus mendorong stakeholder sektor transportasi untuk mengimplementasikan kendaraan listrik pascaterbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

“Kemenhub sendiri juga berupaya mengimplementasikan misalnya dengan melakukan pengadaan kendaraan bermotor di Kemenhub baik untuk kebutuhan operasional maupun bantuan angkutan umum massal yang akan diarahkan kepada kendaraan bermotor listrik,” ungkap Djoko.

Kemenhub telah menyiapkan berbagai infrastruktur untuk percepatan implementasi kendaraan listrik di Indonesia, seperti misalnya membangun Balai Pengujian untuk tipe kendaraan bermotor listrik

“Untuk membangun balai ini, kami melibatkan pihak swasta sebagai investor untuk pengembangan fasilitas pengujian tipe melalui skema KPBU,” ujar Djoko lagi.

Selain itu, lanjut Djoko, Kemenhub terus mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik dengan memberikan sejumlah insentif dan regulasi yang menguntungkan bagi kendaraan listrik.

“Kami berharap upaya-upaya ini dapat mendorong pelaku Industri otomotif nasional untuk mulai mengembangkan kendaraan bertenaga listrik, dalam rangka mewujudkan kualitas udara di Indonesia bersih serta mengurangi penggunaan BBM,” tandas dia.

Tahap awal, Kemenhub dorong penggunaan kendaraan listrik atau elektrifikasi untuk angkutan umum massal perkotaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News