Gaikindo Masih Hati-Hati Menyikapi Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia

Gaikindo Masih Hati-Hati Menyikapi Percepatan Kendaraan Listrik di Indonesia
Ilustrasi pameran mobil. Foto: ridha/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) No 55 Tahun 2019 tentang percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan. Dengan demikian, langkah Indonesia pengin beralih dari kendaraan konvensional ke listrik makin jelas.

Menaggapi hal itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangloi menjelaskan, pihaknya masih berhati-hati dalam mengambil langkah selanjutnya dan masih menunggu keputusan pemeritah.

"Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang mobil listrik. Artinya ini arahnya sudah jelas mau ke mana. Sehingga dalam hal ini kami harus segera mengikuti. Kalau tidak, market Indonesia tidak bisa berkembang," ungkap Nangoi.

BACA JUGA: Mobil Balap Reli Listrik Pertama dari Opel

Nangoi mengakui, bila industri di tanah air tak bisa menyesuaikan diri dengan perubahan yang ada. Maka dalam beberapa tahun ke depan Indonesia hanya akan mengimpor mobil saja.

Namun, Nangoi pun mengakui masih menunggu aturan lain setelah Perpres yang mengatur mobil listrik. Menurutnya, keputusan pemerintah penting untuk menentukan negoisasi dengan Agen Pemegang Merek (APM), serta melalakukan negosiasi dengan prinsipal pusat negara masing-masing untuk berinverstasi di Indonesia.

"Sebenarnya gini, kita bisa memproduksi apabila yang namanya animo masyarakat sudah ada. Kalau yang namanya masyarakat belum bisa menerima, kita produksi, celaka," pungkasnya. (mg9/jpnn)


Menaggapi terbitnya Perpres tentang percepatan kendaraan listrik, Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi menjelaskan, pihaknya masih berhati-hati dalam mengambil langkah selanjutnya dan masih menunggu keputusan pemeritah.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News