Tahun Depan Harga Rokok Naik
Cukai Ditambah 7-10 Persen
Rabu, 05 September 2012 – 04:49 WIB

Tahun Depan Harga Rokok Naik
JAKARTA - Tahun depan perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah menetapkan rencana untuk kembali menaikkan tarif cukai rokok 7-10 persen mulai 1 Januari 2013. Kenaikan tersebut sedikit lebih rendah daripada kenaikan cukai tahun ini yang sekitar 12,2 persen.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah akan konsisten untuk menaikkan tarif cukai rokok sesuai dengan roadmap cukai untuk produk hasil tembakau. "(Tahun depan) Pokoknya, ada kenaikan," ujarnya, Selasa (4/9).
Baca Juga:
Menurut Agus, sesuai dengan roadmap, pemerintah mempertimbangkan tiga dimensi pada produk hasil tembakau. Pertama, dimensi rokok sebagai salah satu sumber penerimaan negara. Kedua, industri rokok sebagai penyerap tenaga kerja. Ketiga, dimensi kesehatan. "Kenapa di cukai? Ini karena rokok dianggap mengganggu kesehatan," katanya.
Agus mengakui, dalam kebijakan kenaikan tarif cukai rokok, pemerintah tidak asal pukul rata. Artinya, kenaikan tarif cukai untuk tiap jenis rokok akan berbeda-beda. "Misalnya untuk rokok kretek atau buatan tangan (yang menyerap lebih banyak tenaga kerja), kenaikan cukainya lebih rendah," ucapnya.
JAKARTA - Tahun depan perokok harus merogoh kocek lebih dalam. Sebab, pemerintah sudah menetapkan rencana untuk kembali menaikkan tarif cukai
BERITA TERKAIT
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik
- SP JICT: May Day 2025 Momentum Reformasi Tata Kelola Pelabuhan Nasional