Tahun Ini, Holding BUMN Migas dan Tambang Terbentuk
Kamis, 24 November 2016 – 01:02 WIB
"PGN merupakan perusahaan publik sehingga proses pembentukan juga harus dilaporkan dan disesuaikan dengan ketentuan atau peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Rini.
Setelah itu, yang juga harus dilalui dalam pembentukan holding adalah keharusan melaporkan dan membahas lebih lanjut dengan DPR-RI.
"Setelah semua proses dilalui maka akan diterbitkan Peraturan Presiden (PP) masing-masing holding BUMN tersebut," jelas Rini. (lum/jos/jpnn)
JAKARTA – Pembentukan holding BUMN migas dan tambang diperkirakan akan segera rampung. "Kami perkirakan hanya dua holding BUMN yaitu migas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bertemu Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Memuji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub
- Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel
- RUPSLB IDSurvey: PT Surveyor Indonesia Punya Komisaris Baru
- Mengenal Lebih Dekat Pegadaian Lewat Buku Van Leening When History Begins