Tahun Ini, Korlantas Catat Ada 90 Kecelakaan Melibatkan Kendaraan ODOL

jpnn.com, JAKARTA - Korlantas Polri menindak tegas kendaraan dengan kapasitas lebih atau ODOL (overdimension overload) yang masih beroperasi. Penindakan dilakukan karena tingginya kecelakaan akibat kendaraan ODOL.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, secara keseluruhan dari angka kecelakaan, sepuluh persennya disebabkan kendaraan ODOL.
“Dari data pelanggaran selama 2019 ada sekitar 1,3 juta lebih. Sebanyak 136 ribu atau 10 persen lebih dilakukan oleh kendaraan dengan kapasitas lebih atau ODOL,” ujar Istiono kepada wartawan, di Jakarta, Senin (9/3).
Istiono menuturkan, untuk tahun 2020, tercatat sudah ada 90 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk ODOL.
“Biasanya, sekai kecelakaan yang melibatkan truk ODOL, fatal dan korbannya massal. Bisa tabrak dari belakang atau tabrakan massal,” kata dia.
Tujuan penindakan, menurut dia, untuk mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan, upaya penindakan terhadap truk ODOL sudah dilakukan sejak tahun 2014. Namun, selama itu hasilnya kurang maksimal.
Kini Polri dengan menggandeng Ditjen Hubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berupaya melakukan penegakkan hukum terhadap truk ODOL.
Dari data pelanggaran selama 2019 ada sekitar 1,3 juta lebih. Sebanyak 136 ribu atau 10 persen lebih dilakukan oleh kendaraan dengan kapasitas lebih atau ODOL.
- Viral Video Yuke Dewa 19 Gotong Bocah di Tasikmalaya, Begini Faktanya
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Hardiyanto Kenneth Tinjau Jalan Rusak di Flyover Grogol yang Sering Memicu Kecelakaan
- Kecelakaan Mobil Masuk Jurang di Pesibar, 3 Orang Meninggal Dunia
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Retakan di Tanjakan Trangkil Gunungpati Semarang, Beton Menyembul Picu Kecelakaan