Tahun Politik Tiba, Gunakanlah Media Sosial dengan Bijaksana

Dia menambahkan, pasal 22 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) secara jelas telah melarang hal penyebaran hoaks.
“Ujaran kebencian, penyebaran mengenai penggunaan fitnah, provokasi, kekerasan, penyebaran berita bohong atau hoaks, adu domba itu dilarang di dalam HAM. Itu adalah pelanggaran HAM juga,” ujar Imdadun.
Mantan waksekjen PB Nahdatul Ulama (NU) ini juga mengajak para pegiat HAM untuk terus menerus memberi penyuluhan kepada masyarakat agar berhenti menggunakan medsos secara negatif.
Dirinya meminta masyarakat menggunakan medsos untuk kampanye positif seperti persatuan, kerukunan, dan hidup damai.
“Oleh karena itu, sebaiknya kita harus bisa arif di dalam menggunakan media sosial,” ujar Imdadun. (jos/jpnn)
Mantan Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat meminta masyarakat menggunakan media sosial (medsos) dengan bijak, terutama pada tahun politik.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards