Tak Ada Alasan Menunda Uji Kelayakan Komisioner KPU

Tak Ada Alasan Menunda Uji Kelayakan Komisioner KPU
Ray Rangkuti. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, menunda proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota penyelenggara pemilu hanya akan mengakibatkan berbagai persoalan serius. Baik itu terkait ketatanegaraan, maupun terkait masa bakti anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke depan.

"Jadi, masyarakat tentu berharap seleksi (fit and proper test) penyelenggara pemilu segera dilaksanakan oleh Komisi II DPR. Nama-nama (hasil seleksi,red) sebaiknya sudah diserahkan ke presiden sebelum masa bhakti penyelenggara yang sekarang berakhir (12 April mendatang,red)," ujar Ray di Jakarta, Jumat (24/3).

Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia ini menilai, tidak ada alasan bagi DPR terus mengulur waktu. Apalagi sejumlah argumentasi yang disampaikan juga tidak masuk akal dan terkesan dibuat-buat.

"Saat ini kita dengar ada ketidakpuasan atas kinerja panitia seleksi atas nama-nama yang diserahkan. Kemudian juga alasannya, karena proses judicial review yang dilakukan sebagian anggota KPU ke MK, yang kebetulan akan di fit and proper test. Saya rasa argumen ini dijadikan menunda, sama sekali argumen yang dibuat-buat," tutur Ray.

Selain itu, Ray juga mengatakan, proses seleksi anggota penyelenggara pemilu merupakan kewajiban DPR. Sebab merupakan amanat undang-undang. Karena itu kalau tidak dilaksanakan, harusnya juga karena undang-undang.

"Jadi karena ini kewajiban, maka tidak boleh ada alasan apapun untuk memperlambat fit and proper, karena itu kewajiban," tutur Ray.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diketahui telah mengirim 14 nama calon anggota KPU dan sepuluh nama calon anggota Bawaslu ke DPR, untuk menjalani fit and proper test. Sehingga nantinya dipilih tujuh nama anggota KPU yang baru dan lima nama anggota Bawaslu yang baru.

Namun kini muncul wacana menunda proses pemilihan. Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edi mengusulkan agar proses seleksi dilakukan setelah undang-undang terkait pemilu selesai dibahas.(gir/jpnn)


Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, menunda proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota penyelenggara pemilu hanya akan mengakibatkan berbagai


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News