Tak Ada Ampun buat Bripda AS dan Brigadir RA, Langsung Dipecat dari Anggota Polri
"Pemberhentian keduanya dilakukan secara in-absensia, keduanya tidak hadir. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi Polri," ujarnya.
Arinata menyampaikan bahwa yang bersangkutan melanggar pasal 11 huruf a dan pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 7 huruf b dan pasal 11 huruf c Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
"Yang bersangkutan diberikan sanksi kode etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus keduanya kini telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," katanya.
Arinata berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dari pemberhentian ini dan menjadi pembelajaran bagi personel Polres Merangin lainnya untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri.
"Saya minta juga agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-mata untuk ibadah agar nantinya selama dunia dan akhirat," katanya.
Dia juga menyampaikan kepada seluruh personel untuk menjalankan tugas dengan baik dan ikhlas dan melayani masyarakat dengan tulus. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polri memutuskan memecat Bripda AS dan Brigadir RA karena terjerat kasus cukup berat.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Respons Kejagung soal Kabar Jampidsus Dimata-matai Anggota Densus 88
- Lemkapi Usul Pensiun Kapolri di Usia 60 dalam Revisi UU Polri
- Polri Ungkap Kunci Keberhasilan Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
- Habib Aboe Puji Kinerja Polri Mengamankan KTT WWF Ke-10 di Bali
- Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
- 24 Personel Berprestasi di Polda Sulbar Diberi Penghargaan, Irjen Adang: Jangan Cepat Puas