Tak Ada Ampun Buat Briptu NE yang Memerkosa Remaja 16 Tahun di Mapolsek

Tak Ada Ampun Buat Briptu NE yang Memerkosa Remaja 16 Tahun di Mapolsek
Polda Maluku Utara (Malut) telah memberikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran bervariasi dan masuk kategori sangat berat. Foto: Abdul Fatah/Antara

Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Wahyu Agung S menyatakan Kapolda Malut telah memberikan penghargaan kepada 355 personel yang memiliki dedikasi dan prestasi tinggi bagi institusi Polri, khususnya di Polda Malut. (antara/jpnn)

Kasus Briptu NE alias Nikmal yang memerkosa remaja 16 tahun di dalam mapolsek sempat viral.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News