Tak Ada Ampun Buat Briptu NE yang Memerkosa Remaja 16 Tahun di Mapolsek
Jumat, 31 Desember 2021 – 04:55 WIB

Polda Maluku Utara (Malut) telah memberikan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sebanyak delapan personelnya, karena melakukan pelanggaran bervariasi dan masuk kategori sangat berat. Foto: Abdul Fatah/Antara
Kabid Propam Polda Malut Kombes Pol Wahyu Agung S menyatakan Kapolda Malut telah memberikan penghargaan kepada 355 personel yang memiliki dedikasi dan prestasi tinggi bagi institusi Polri, khususnya di Polda Malut. (antara/jpnn)
Kasus Briptu NE alias Nikmal yang memerkosa remaja 16 tahun di dalam mapolsek sempat viral.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Puji Aura Cinta: Anak Itu Pintar & Berani
- Remaja Pembaharu Ashoka Tawarkan Solusi Kreatif Bagi Masalah Sosial dan Lingkungan
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- Ditangkap Polisi, Remaja Pelaku Tawuran Menangis di Depan Orang Tuanya
- 17 Remaja di Serang Terjaring Polisi Menjelang Sahur, Ini Kasusnya